Komnas HAM: Wacana Revisi UU Pengadilan HAM Tak Berpengaruh Banyak
Hukum | 19 Mei 2022, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) rencananya akan direvisi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam hal ini menilai, merevisi UU tersebut tidak akan banyak berpengaruh pada penuntasan kasus.
"Kalau sikap pemerintahnya tidak progresif, maka tidak banyak pengaruhnya," ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Kamis (19/5/2022), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan, akan tetap berhadapan dengan penuntutan, dalam hal ini Jaksa Agung dan pengadilan.
Mengingat, selama ini wewenang Komnas Ham memang hanya sampai penyelidikan.
"Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi," jelas Taufan.
Apalagi, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, maka revisi undang-undang tersebut khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.
Taufan pun menilai, ada atau tidaknya kewenangan Komnas HAM mengenai penyidikan, hal tersebut tidak menjadi poin penting.
Sebab, penyelesaian kasus HAM berat tetap kembali kepada sikap politik Presiden atau pemerintah.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Upaya Cederai Kebebasan Berekspresi di Balik Pengeroyokan Ade Armando
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara