Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni: Dugaan Korupsi hingga Berniat Lapor KPK
Hukum | 18 Mei 2022, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni menjelaskan kronologi dirinya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Hal ini diungkapkan dalam ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Adam Deni membenarkan dirinya telah mengunggah dokumen tersebut dengan alasan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Adam Deni Ikhlas Lebaran Idul Fitri di Penjara: Enggak Apa-apa
“Betul, saya meng-upload itu. Saya upload secara berturut-turut. Isinya follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak,” jelas Adam Deni, mengutip Kompas.com, Rabu.
Pegiat media sosial yang sempat berseteru dengan Jerinx SID ini juga mengungkapkan muasal dokumen tersebut, yakni dari Ni Made Dwita Anggari yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Adam Deni berujar, Dwita mengetahui Ahmad Sahroni melakukan pembelian ilegal dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara. Barang yang dibeli berupa sepeda dengan harga Rp380 juta.
Awalnya, dia dan Dwita ingin melapor ke KPK. Namun, karena melihat kapasitasnya sebagai pegiat media sosial yang bisa mendapatkan atensi publik, dia memutuskan untuk mengunggahnya ke media sosial.
Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni
"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," paparnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com