> >

Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut Wajib Kenakan Masker Jika...

Sosial | 18 Mei 2022, 20:20 WIB
Pelaku perjalanan dengan transportasi laut (Sumber: KOMPAS.com/Dwi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku perjalanan orang dari luar negeri dengan transportasi laut wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Pelaku perjalanan orang dari luar negeri tersebut juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbahnya di tempat yang tersedia.

Hal itu merupakan protokol kesehatan (prokes) umum bagi pelaku perjalanan penumpang dari luar negeri.

Itu juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor SE 59 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

“Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan,” demikian tertulis dalam surat edaran yang berlaku mulai Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 untuk Bepergian

Pelaku perjalanan orang dari luar negeri juga wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

“Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” imbuhnya.

Selain itu, diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Surat edaran itu juga mengatur tentang protokol persyaratan perjalanan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai penumpang kapal laut, di antaranya sebagai berikut:

Seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.

Seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik.

WNA Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri harus Memenuhi Sejumlah Kriteria, yakni:

a) Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU