DPR Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai Pada Masa Sidang V 2021-2022
Politik | 18 Mei 2022, 17:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan RUU PDP selesai sebelum Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 berakhir.
"Kita menargetkan dan mengupayakan selesai ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya (sebelum masa sidang ini berakhir). Nanti mungkin ada misalnya enggak selesai, harmonisasi sinkronisasi bisa tinggal menyelesaikan mungkin ditambah masa sidang berikutnnya untuk harmonisasi dan sinkronisasi. Tapi kita berharap selesai," kata Abdul Kharis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Anggota Komisi I: Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Buntu
Politikus PKS itu menjelaskan, Komisi I DPR akan menggelar rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (24/5/2022) pekan depan untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.
"Oleh karenanya kita tadi persiapan untuk pembahasan minggu depan dengan pihak pemerintah dalam hal ini Menkominfo," ujarnya.
Menurut dia, RUU PDP ini penting untuk cepat segera diselesaikan karena mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki regulasi tersebut.
"Saya berharap agar nanti betul-betul ada titik temu. Artinya tidak ada di tempat yang ujung dan ujung. Kita coba cari titik temu agar Undang-Undang ini bisa selesai. Mengingat kita menjadi salah satu negara yang belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembahasan RUU PDP masih belum ada kesepakatan ihwal adanya pembentukan lembaga pengawas data pribadi.
Baca Juga: Kominfo Ancam Tutup 11 Aplikasi di Play Store yang Diduga Curi Data Pribadi
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV