> >

Kejaksaan Agung Diminta Tidak Sebatas Tetapkan Tersangka untuk Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Kriminal | 18 Mei 2022, 19:20 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak hanya sebatas menetapkan dan menahan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Lebih dari itu, Kejagung didukung untuk menerapkan hukuman dengan efek jera bagi 5 tersangka yang telah ditetapkan.

Demikian Anggota Komisi 6 DPR Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Agi Kurniasandi, Rabu (18/5/2022).

“Harapan kami bukan hanya sebatas penetapan tersangka saja, tetapi kita harus memberikan efek jera,” ujar Andre Rosiadi.

Tak hanya itu, Andre juga mendorong Kegung untuk berani membuktikan jika ada keterlibatan koorporasi yang terlibat dalam kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian

Pasalnya, akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya, rakyat Indonesia dirugikan selama 8 bulan.

“Kalau ada bukti keterlibatan koorporasi kita dukung Jaksa Agung. Rakyat sudah dirugikan 8 bulan urusan minyak goreng belum selesai,” kata Andre.

“Kita DPR memberikan dukungan politik penuh untuk bongkar hingga ke akar-akarnya. Ini sudah merugikan negara dan rakyat. Masa urusan minyak goreng tidak bisa diselesaikan. Sudah saatnya mafia-mafia itu dikejar. Harapan kami negara tidak kalah oleh oligarki,” tambah Andre.

Untuk perkara kelangkaan minyak goreng, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya, yakni Lin Che Wei atau WH.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU