KPK: Oknum Pemkot Ambon Diduga Atas Perintah Atasannya Musnahkan Dokumen Perkara Suap
Kriminal | 18 Mei 2022, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga satu oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Ambon telah memusnahkan barang bukti terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Keterangan itu diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Rabu (18/5/2022).
“Kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersangka RL selaku Wali Kota Ambon, tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan beberapa lokasi di Pemkot Ambon,” kata Ali Fikri.
“Dan benar berdasarkan informasi yang kami peroleh pada saat melakukan upaya paksa penggeledahan, tim penyidik KPK mendapati 1 oknum pegawai dinas perumahan rakyat dan pemukiman Kota Ambon yang diduga atas perintah dari atasannya untuk memusnahkan sejumlah dokumen terkait perkara ini,” tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Geledah Sejumlah Ruangan, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Kasus Suap Wali Kota Ambon
Selanjutnya, kata Ali Fikri, tim penyidik kemudian pemeriksaan terhadap oknum dimaksud.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dimaksud untuk mendalami apa yang menjadi motif dari oknum ini melakukan tindakan yang dimaksud,” jelas Ali Fikri.
Berdasarkan gambaran peristiwa yang terjadi di Ambon, Ali Fikri pun mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Pada kesempatan ini KPK mengingatkan kepada pihak untuk tidak sengaja menghalangi proses penegakan hukum KPK, karena berdasarkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor, ada ancaman pidana terhadap siapapun dengan sengaja menghalangi proses poenyidikan,” tegas Ali Fikri.
“KPK tidak segan menerapkan pasal ini kepada siapapun yang menghalangi proses penyidikan,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV