> >

Sempat Ditahan, Pesawat Asing yang Terobos Wilayah Indonesia Akhirnya Dilepas

Peristiwa | 18 Mei 2022, 16:16 WIB
TNI Angkatan Udara (AU) mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan pada Senin (16/5/2022).  (Sumber: Kompas TV/Riki Ramahdoni)

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, pada Jumat (13/5) TNI AU memaksa pesawat terbang asing nomor registrasi G-DVOR tanpa izin itu mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim di Batam. 

Mereka diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.

“Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau.

Dia menyatakan apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. 

Baca Juga: Langgar Aturan Wilayah Udara RI, Pesawat Sipil Malaysia Terancam Dikenakan Sanksi Maksimal Rp5 M

(Riki Ramahdoni)

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU