> >

Perjalanan Tanpa Tes PCR-Antigen Berlaku Hari Ini

Update corona | 18 Mei 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi - Aturan perjalanan dalam negeri dilonggarkan. (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Aturan perjalanan dalam negeri kini diperlonggar. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasarkan SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketya Satuan Tugas Covid-19 Suharyanto, kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).

Adapun aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi yang terbaru sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Resmi Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Ini Detailnya

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ditambah, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerinta.
  • Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin 3.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU