Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan WNI
Sosial | 18 Mei 2022, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis langsung kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara secara virtual, Rabu (18/5/2022).
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," kata Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip Antara, Rabu (18/5).
Dalam hal ini, ia mencontohkan pada kasus yang pernah terjadi di Indonesia, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini. Ia tetap berstatus WNI.
Baca Juga: UAS Ditolak Masuk Singapura, Imigrasi Pastikan Tidak Ada Masalah pada Paspor Abdul Somad
Menurutnya, kedua orang tersebut masih diakui sebagai WNI karena belum ada tindakan administrasi dari pemerintah.
Sementara itu, lebih lanjut ia menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal, yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen).
Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23, maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara