KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap Pegawai BPK
Hukum | 18 Mei 2022, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan anak buah mengumpulkan uang untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan hal ini dikonfirmasi melalui pemeriksaan sembilan saksi untuk tersangka Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Ali, Rabu (18/5).
Adapun kesembilan saksi yang telah diperiksa yakni, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto.
Berikutnya, staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan serta dua staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Sementara itu, Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dimana empat di antaranya adalah penerima suap.
Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan
Sebagai pemberi suap di antaranya, Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat penerima suap, yaitu, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).
Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Berdasarkan konstruksi perkara, lembaga antirasuah ini menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (28/4).
Atas perbuatannya, Ade Yasin dan 3 tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Pecahan Mata Uang Asing
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV