> >

Perludem Ingatkan KPU, Pangkas Waktu Kampanye Tidak Selesai dengan Tambah Tempat Cetak Surat Suara

Rumah pemilu | 18 Mei 2022, 11:13 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, memangkas waktu kampanye Pemilu 2024 tidak bisa selesai hanya dengan menambah tempat cetak surat suara di provinsi-provinsi.

Sebab problem dalam manajemen logistik pemilu 2024, tidak hanya soal mencetak surat suara.

Demikian Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (18/5/2022).

“Problem manajemen logistik itu kan tidak hanya soal mencetak,” tegas Fadli.

“Tapi mulai dari memastikan nama DCT (Daftar Calon Tetap), mendesain surat suara dengan dapil 80 DPR, 272 DPRD, dan 2000 lebih dapil DPRD Kab/Kota, tambah surat suara DPD untuk 34 provinsi, kemudian divalidasi, dicetak, distribusi,” tambah Fadli.

Baca Juga: Perludem: Memangkas Waktu Kampanye Jadi 75 Hari Berisiko

Oleh karena itu, Perludem meminta KPU tidak ambil risiko dari usulan DPR dan Pemerintah yang ingin memangkas waktu kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari.

“Mestinya KPU tidak mengambil risiko dengan usulan-usulan yang mungkin saja, DPR dan Pemerintah tidak paham dengan konsekuensinya, dengan tahapan yang lain,” ucap Fadli.

Mengutip Antara, Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada KPU agar tidak hanya menggunakan satu perusahaan untuk mencetak surat suara Pemilu 2024.

Usulan itu disampaikan Junimart Girsang setelah dalam rapat dengan KPU, Komisi II DPR meminta waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU