> >

Kejagung Dalami Bukti Ada Tidaknya Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng Ke Parpol

Hukum | 18 Mei 2022, 10:55 WIB
Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng menuju lokasi penahanan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: YouTube Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tersangka baru kasus mafia minyak goreng di Kementerian Perdagangan. Namun, pihak Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi aliran dana korupsi tersebut ke partai politik.

"Kita lihat saja, anak-anak (penyidik) dalami alat bukti. Belum ada (bukti uang hasil korupsi mengalir ke parpol)," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (18/5/2922).

Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, jika bukti ditemukan.

"Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Maka dia kan penyidik juga hati-hati kan, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab," ujar Febrie.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Perannya

Sampai saat ini, ada 5 tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. Yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terbaru, yang diumumkan Kejagung pada Selasa (17/5) malam, adalah Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei berperan membantu produsen CPO untuk mendapatkan izin ekspor dengan cara yang tidak sah.

Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Izin Ekpor CPO di Kemendag

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan Tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen," terang Burhanuddin dalam konferensi pers.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU