Puan: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
Peristiwa | 18 Mei 2022, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai kekerasan seksual.
Puan meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan,” kata Puan, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Dialog Awal Perjalanan UU TPKS Bersama Ketua DPR Puan Maharani - Padamu Negeri
Puan menegaskan pelaku harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
Menurut Puan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Salah satunya lewat hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku dibandingkan hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.
Dengan hukuman berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera, baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV