Bawaslu Petakan Hambatan Tahapan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 17 Mei 2022, 17:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan pemetaan terkait hambatan yang akan terjadi saat melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Nantinya, persoalan itu pun akan dibahas oleh seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Pemerintah berjanji akan membantu dengan sepenuh hati baik KPU dan Bawaslu dalam menghadapi berbagai hambatan tersebut," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Gatot Nurmantyo, Partai Pelita Din Syamsudin dan Tiga Alasan Penghambatnya Pemilu 2024
Ia mencontohkan salah satu hambatan pengawasan yakni soal infrastruktur kantor KPU dan Bawaslu di daerah yang memprihatinkan.
"Permasalahan tidak ada gudang, permasalahan sarana transportasi, dan lainnya menjadi persoalan bagi KPU dan Bawaslu untuk menyelengarakan pemilu," ujarnya.
Ia menyebut, pemerintah pusat akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.
"Karena anggaran-anggaran tersebut bisa juga didapatkan dari anggaran belanja daerah," katanya.
Selain itu, kata Bagja, saat ini Bawaslu tengah berdiskusi tentang sistem informasi partai politik (parpol) agar menjadi sistem informasi yang lebih baik dan tidak terhambat perihal regulasi.
"Jadi dengan melakukan komunikasi dengan teman-teman KPU diharapkan tidak ada lagi hambatan dan penghalang yang menjadi permasalahan dalam melakukan tahapan pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Imran menuturkan hal itu berdasarkan keputusan yang telah diambil pemerintah, penyelenggara, serta legislatif terkait pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Pernyataan ini disampaiakan Imran dalam Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara daring, seperti disiarkan kanal YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Bawaslu: Seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Harus Kuasai Undang-undang
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV