> >

Sejumlah Ruangan Digeledah, Pintu Ruang Dinas di Kantor Balai Kota Ambon Disegel KPK

Peristiwa | 17 Mei 2022, 11:59 WIB
Disegel. Kertas berkop KPK bertuliskan DISEGEL ditempel di pintu ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kantor Balai Kota Ambon. (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Istimewa )

AMBON, KOMPAS.TV- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel sejumlah ruangan dalam kantor Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT

Dalam penggeledahan di Balai Kota Ambon, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022), Tim Penyidik KPK dikawal anggota Brimob. Ruang yang digeledah antara lain, ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Selesai menggeledah ruangan itu, tim penyidik KPK menyegel ruang bidang penanaman modal di Dinas Penanam Modal Kota Ambon.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-jalan di Mal, tetapi Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa KPK

Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih menggeledah di sejumlah ruangan.

Belum ada penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penyegelan dan penggeledahan di Ambon ini.

KPK sebelumnya telah menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). Richard dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Baca Juga: Kronologi Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Perizinan Retail

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU