PT Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar karena Miliki Layanan Tabungan Emas
Peristiwa | 16 Mei 2022, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pegadaian (Persero) digugat Rp322,5 miliar oleh seorang warga bernama Arie Indra Manurung.
Gugatan tersebut dilayangkan Arie Indra melalui Usman yang merupakan kuasa hukumnya pada Selasa, 10 Mei 2022.
Baca Juga: Ingin Bergaya di Hari Raya, Emak-Emak di Bantul Tebus Emas di Pegadaian Jelang Lebaran
Gugatan Arie Indra Manurung terhadap Pegadaian itu dilayangkan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Arie Indra selaku penggugat menuntut Pegadaian untuk membayar kerugian dengan total senilai Rp 322,5 miliar.
Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Tak hanya itu, Arie Indra juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.
Baca Juga: Blak-blakan Aiman-Gibran, Ibu Iriana Mulai Cicil Kemas Barang hingga Beras yang Disembunyikan
Tuntutan lainnya, Arie Indra Manurung meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama Tabungan Emas.
Dalam petitumnya, Arie Indra tidak terima Pegadaian menggunakan nama Tabungan Emas sebagai produk simpanan dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.
Arie Indra mengklaim bahwa pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan dengan menggunakan nama Tabungan Emas.
Arie juga mengaku bahwa dirinya menjadi pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut.
Baca Juga: PT Pegadaian Buka Program Mudik Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun sistem investasi milik Arie Indra itu bernama Goldgram, di mana Tabungan Emas adalah salah satu produk layanan miliknya.
Karena hal itu, Arie Indra menilai produk Tabungan Emas milik Pegadaian telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com