Kemendagri Dituduh Tak Transparan soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Begini Aturannya
Politik | 16 Mei 2022, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Mereka akan digantikan penjabat kepala daerah hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Pada 15 Mei, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir dan telah digantikan dengan penjabat gubernur dari aparatur sipil negara atau ASN. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dituduh tak melakukannya secara transparan ketika mengangkat lima penjabat gubernur tersebut.
Baca Juga: Lima Penjabat Gubernur Resmi Dilantik oleh Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelantikan 5 penjabat gubernur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur terkait dengan syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota.
Adapun penunjukan penjabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU No 10/2016.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dilansir dari BBC News Indonesia, Senin (16/5/2022), beberapa waktu lalu, Undang-Undang Pilkada yang berkaitan masa transisi menuju Pilkada serentak nasional 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, MK telah mengeluarkan tiga putusan terkait penjabat kepala daerah, yakni Nomor 67 Tahun 2021, Nomor 15 Tahun 2022, serta Nomor 18 Tahun 2022.
Meski ketiga amar putusan MK menolak permohonan pengugat untuk seluruhnya, namun MK membuat sejumlah batasan terkait pengisian penjabat kepala daerah dalam pertimbangan hukumnya.
Pada pertimbangan hukum putusan 67/2021 misalnya, MK menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan pelaksana dari Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berisi tata cara mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV