Hari Raya Waisak 2022, Kemenkumham Beri Remisi 1.252 Narapidana Buddha di Seluruh Indonesia
Berita utama | 16 Mei 2022, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.
Keterangan itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (16/5/2022).
"Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Rika Aprianti.
Rika merinci, dari 1.245 narapidana yang diberikan remisi khusus Hari Raya Waisak, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT ASEAN-AS dan Takziah Sheikh Khalifa
"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar Rika.
Rika menuturkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Yakni, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Dalam keterangannya, Rika menambahkan, meski dalam situasi pandemi Covod-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya terpenuhi.
"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV