> >

Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Dicicil dengan Program Rehab, Berikut Caranya

Sosial | 16 Mei 2022, 07:16 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apabila Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan, Anda bisa mencicilnya melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).

Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sudah menunggak lebih dari 3 bulan dapat memanfaatkan program ini.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Minggu (15/5/2022), program ini dibuat BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapat keringanan serta kemudahan untuk membayar tunggakan iuran.

Adapun program Rehab dapat diakses peserta JKN-KIS program Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Nasabah BSI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan Indomaret, Simak Caranya!

Deputi Direksi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan bahwa program ini dibuat karena banyak peserta yang mengeluh sulit membayar tunggakan iuran.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy pada 28 Januari lalu dikutip laman resmi BPJS Kesehatan.

Syarat dan ketentuan program Rehab Hanya peserta kategori PBPU/Mandiri dan kategori BP yang bisa mengakses program Rehab.

Syaratnya, peserta memilik tunggakan iuran tiga bulan, maksimal 24 bulan. Peserta dapat mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Biaya Penanganan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU