Pasal Perkosaan & Pemaksaan Aborsi Tak Diatur? | Berkas Kompas (1)
Berkas kompas | 14 Mei 2022, 06:15 WIBKOMPASTV - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya disahkan. Setelah menempuh perjalanan panjang serta berliku, perjuangan berbagai pihak berbuah manis.
Meski telah diundangkan, Komnas Perempuan menyayangkan masih ada wilayah abu-abu untuk kekerasan seksual jenis perkosaan dan pemaksaan aborsi. Padahal, kasus perkosaan menjadi jenis kekerasan seksual yang terbanyak dilaporkan korban kepada sejumlah pengada layanan.
Berkas Kompas menemui RK, seorang penyintas perkosaan berusia 26 tahun. Saat duduk di sekolah dasar, Ia diperkosa oleh sang sepupu. Mempertimbangkan berbagai alasan akhirnya RK dan keluarga memutuskan tidak melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. RK menaruh harapan besar agar para korban pemerkosaan berani bersuara setelah UU TPKS disahkan.
Lantas, bagaimana dampaknya jika jenis kekerasan seksual Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi belum diatur jelas setelah pengesahaan UU TPKS?
Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode UU TPKS, Jerat Baru Pelaku Kekerasan Seksual bagian pertama berikut ini.
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV