> >

Jasa Raharja Bayar Santunan Rp99,2 M selama Pengamanan Arus Mudik 2022

Sosial | 14 Mei 2022, 04:40 WIB
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022). (Sumber: Humas Jasa Raharja)

Jakarta, KOMPAS.TV - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan bahwa Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp99,2 miliar pada periode pengamanan arus mudik (PAM) 2022.

Melalui keterangan pers Jasa Raharja, Jumat (13/5/2022), Rivan menjelaskan, santunan itu terdiri dari santunan untuk meninggal dunia sebesar Rp73,3 miliar dan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp25,9 miliar.

"Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Sementara, waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit," jelas Rivan.

Baca Juga: Masih Ada Pemudik yang Belum Kembali, Polda Jabar Prediksi Ada Arus Balik Lebaran Susulan

Korlantas Polri melaporkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas pada periode PAM tahun ini turun sebanyak 11 persen, sedangkan jumlah korban jiwa yang meninggal dunia akibat kecelakaan turun sebanyak 40 persen dibandingkan periode PAM tahun 2019.

Berdasarkan data Korlantas Polri, terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 530 orang meninggal dunia pada periode PAM tahun 2022.

Jasa Raharja dan pemerintah mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 dengan siaga melayani para korban kecelakaan selama 16 hari sejak tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022.

Rivan menambahkan, penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan dengan baik berkat upaya dari Pemerintah, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya, baik saat arus mudik maupun ketika arus balik.

Baca Juga: Dirut Ungkap Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Rp55,4 miliar Selama Mudik Lebaran 2022

Rivan juga mengucapkan terima kasih kepada media massa yang membantu menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah terkait penanganan mudik Lebaran 2022 kepada masyarakat.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU