KPK Lelang Dua Mobil Mewah dari Terpidana Korupsi
Hukum | 13 Mei 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil dan sejumlah telepons seluler yang merupakan rampasan dari dua terpidana kasus korupsi.
Pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu akan dilakukan pada , Senin (23/5/2022) pekan depan.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (13/5) .
Baca Juga: KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara
Dia menjelaskan, lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana suap atas nama Hiendra Soenjoto yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Kemudian, lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI atas nama Ferdy Yuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat
Ferdy merupakan kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Ia adalah terpidana perkara dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV