> >

Polri: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus Tak Bisa Ditangkap Otoritas AS

Hukum | 13 Mei 2022, 05:28 WIB
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (Sumber: Tangkap Layar Youtube Saifuddin Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri masih berupaya memulangkan pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Qur'an Ada di AS, Polri Minta Bantuan FBI

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk proses pemulangan Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” ucap Dedi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polri belum mendapat respons dari otoritas Amerika Serikat terkait upaya untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Menurut Agus, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggarnya di negeri Paman Sam tersebut.

Baca Juga: Buntut Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku di Luar Negeri

Namun, Polri terus berupaya untuk menangkap tersangka dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim.

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia," tutur Agus.

"Bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI alias Saifuddin Ibrahim pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar."

Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: PGI Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Pria yang Minta 300 Ayat dalam Al Quran Dihapus

“Kami lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.

Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada tanggal 18 Maret dan satu laporan pada tanggal 22 Maret. Bahkan tanggal tersebut penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Saifuddin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong.

Sebab, Saifuddin dianggap dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Polri Periksa Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus: Bikin Orang Marah

Adapun aksi pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Dalam tayangan yang viral itu, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial Twitter dan Youtube.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terendus ada di Amerika Serikat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU