Terdakwa Pembunuh Berencana Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan karena Ikut Operasi Seroja
Hukum | 10 Mei 2022, 21:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto meminta kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya.
Demikian hal itu disampaikan oleh anggota tim penasehat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!
Melalui Aleksander, Kolonel Priyanto meminta hakim dapat melihat pengabdiannya selama menjadi anggota TNI untuk NKRI.
Aleksander menuturkan bahwa kliennya pernah terlibat dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
Karena pengabdiannya itulah, agar hakim mempertimbangkan hukuman terdakwa dapat diringankan.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata Aleksander saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, Aleksander mengatakan bahwa Kolonel Priyanto juga pernah menorehkan prestasi lainnya.
Baca Juga: Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...
Ia disebut pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Lebih lanjut, Aleksander menilai, tim penasihat hukum telah menyaksikan sendiri bahwa kliennya sejak awal masa persidangan telah berusaha bersikap baik.
Serta, lanjut Alexander, kliennya juga menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah Kolonel Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com