KPK: Proses Transisi dan Pengisian Posisi Penjabat Kepala Daerah Rentan Terjadi Korupsi
Politik | 10 Mei 2022, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Proses transisi dan pengisian posisi penjabat kepala daerah merupakan hal yang penting diperhatikan karena rentan terjadi praktik korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, sehubungan dengan akan adanya 272 penjabat (Pj) kepala daerah yang menggantikan tugas kepala daerah yang masa tugasnya usai pada 2022-2023.
"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
"Mirip halnya 'praktik jual-beli jabatan' dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," ucapnya.
Berkaitan dengan hal itu, KPK akan melakukan mitigasi pencegahan korupsi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: Bantu Polda Kaltara, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Hasil Kejahatan
Menurutnya, berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi.
Ali merinci jumlahnya, di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota/bupati
"Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut," tuturnya.
"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com