PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru, Cek Perubahan Aturannya
Update corona | 10 Mei 2022, 06:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Inmendagri itu diteken Tito pada Senin (9/5/2022) dan mulai berlaku efektif mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini.
Adapun salah satunya yakni syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, dia menuturkan dalam perpanjangan PPKM ini, juga terdapat penyesuaian jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang mulai buka pada malam hari.
Baca Juga: Ingat! Jokowi Tegaskan PPKM Belum Berakhir hingga Covid-19 Terkendali 100 Persen
"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1," jelasnya.
Kapasitas tersebut, lanjut dia, juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV