> >

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Atur 50 Persen Pegawai WFH Sampai 13 Mei

Berita utama | 9 Mei 2022, 15:57 WIB
I Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Surat Edaran ini dikeluarkan dalam upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

Adapun dalam surat edaran tersebut, 50 persen ASN Kemendagri bisa melakukan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH). Sementara 50 persen sisanya tetap bekerja di kantor.

Baca Juga: Tak Masuk Aturan WFH, ASN di Palembang Bakal Kena Sanksi Jika Tambah Libur

Dikutip dari siaran pers Kemendagri, SE itu berlaku mulai 9 Mei 2022 hingga 13 Mei 2022.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut.

Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Baca Juga: Gubernur Anies: Tidak Semua ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Bisa WFH

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU