Hari Ini, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Seperti Biasa
Hukum | 9 Mei 2022, 09:17 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Aturan ganjil genap (Gage) di wilayah Jakarta kembali berlaku seperti biasa pada hari ini, Senin (9/5/2022).
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, seiring dengan berakhirnya musim libur Lebaran.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo, Minggu (8/5/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca juga: SIM yang Masa Berlaku Habis saat Lebaran Bisa DIperpanjang Mulai Hari Ini Hingga 17 Mei
Adapun penerapan kebijakan ganjil genap masih tetap berlaku pada 13 ruas jalan di Jakarta.
Berikut rincian 13 ruas jalan diberlakukannya kembali ganjil genap mulai hari ini, Senin:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV