Mendagri Izinkan ASN Kemendagri Terapkan WFH
Sosial | 9 Mei 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Dalam Negeri untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Selain ASN di lingkungan Kemendagri, Tito juga mengizinkan hal yang sama untuk ASN di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pemberlakuan WFH akan dilakukan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022).
Namun Mendagri hanya memberikan persentase ASN yang dapat bekerja dari rumah sebesar 50 persen saja. Sebanyak 50 persen lainnya bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan yang diambilnya, kata Tito, mendukung usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang meminta ASN dan karyawan swasta menerapkan kebijakan WFH untuk mencegah dampak kemacetan saat arus balik yang jatuh pada tanggal 8 Mei 2022.
“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar dia, dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga: Kapolri Usul ASN dan Karyawan Swasta WFH Satu Minggu demi Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran
Tito pun telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan tersebut secara internal masing-masing.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan ASN dan karyawan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran.
Menurut Kapolri, hal tersebut dilakukan untuk mencegah dampak kemacetan saat arus balik yang jatuh pada tanggal 8 Mei 2022.
"Kita juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada ,seperti online maupun work from home," kata Kapolri di Bali, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara/Kompas.com/KompasTV