> >

Jaksa Agung Burhanuddin: yang Absen di Hari Pertama Masuk Kerja Bakal Dapat Sanksi

Hukum | 5 Mei 2022, 18:21 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan update soal indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Sumber: Tangkapan Live Report Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan imbauan agar seluruh pegawai jajaran Kejaksaan Agung untuk memberikan layanan publik di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5/2022).

Jaksa Agung juga memastikan pegawai yang absen di hari pertama masuk kerja tanpa keterangan bakal diberikan sanksi.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk pada hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Kamis (5/5/2022). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Idulfitri, Jaksa Agung: Semoga Kita Jadi Pribadi yang Kembali Fitrah

Ketut menjelaskan imbauan dan peringatan yang dikeluarkan Jaksa Agung ini berlaku untuk seluruh jajaran. Mulai dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan cabang Kejaksaan Negeri.

Jaksa Agung dalam imbauannya meminta pelayanan publik Kejaksaan dibuka mulai Senin (9/5/2022) sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.0 WIB.

Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawas Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.

"Jajaran pengawasan Kejaksaan diminta melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," ujar Ketut.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Boleh Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran

Sebagaimana kebijakan pemerintah libur Lebaran 2022 dimulai dari tanggal 29 April sampai dengan 9 Mei 2022. Seluruh pegawai mulai bekerja Senin (9/5/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU