Jokowi Terbitkan Perpres soal Perolehan dan Pengelolaan Tanah di Ibu Kota Nusantara
Hukum | 4 Mei 2022, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres yang ditanda tangani 18 April 2022 ini mengatur secara keseluruhan perolehan, pengelolaan serta pengendalian pengalihan hak atas tanah di IKN.
Di Pasal 2 Perpres 65 Tahun 2022 disebutkan perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui 2 mekanisme. Yakni pelepasan kawasan hutan, dan atau pengadaan tanah.
Baca Juga: Poin-poin Perpres 62 Tahun 2022 Tentang Otorita IKN, Ada soal PNS dan Dewan Penasihat
Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.
"Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat," isi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022).
Ayat selanjutna di Pasal 3, dijelaskan pelaksanaan pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan kawasan hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 3 ayat (8) menyatakan tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya
Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Pengadaan tanah secara langsung diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yang berbunyi "Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati".
Kemudian Pasal 13 ayat (1) dijelaskan tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
barang milik negara sebagaimana merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita IKN dan atau kementerian/lembaga.
Baca Juga: Harga Tanah IKN Naik 10 Kali Lipat, Kementerian ATR/BPN Sebut Baru Sebatas Isu
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV