> >

Tarif Parkir Inap Kendaraan di Stasiun, Mulai dari Gambir hingga Surabaya Gubeng

Sosial | Diperbarui 9 September 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi. Sejumlah stasiun memiliki area parkir kendaraan yang bisa ditempati menginap kendaraan milik masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api. (Sumber: Wartakota/Alex Suban)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak hanya saat musim lebaran, banyak orang yang menginapkan kendaraannya di stasiun kala berpergian menggunakan kereta api. Sejumlah stasiun pun memiliki area parkir kendaraan yang bisa diinapi kendaraan milik konsumen.

Bagaimana dengan tarifnya? Tarif yang diberlakukan oleh masing-masing mengelola tempat parkir di stasiun beragam. Ada yang dimulai dari hitungan per jam, namun ada pula yang hitungan hari.

Berikut daftar tarif parkir mobil dan motor di sejumlah stasiun yang dihimpun dari berbagai sumber.

Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun

1. Stasiun Gambir

Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

2. Stasiun Pasar Senen

Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

3. Stasiun Bekasi

  • Mobil: Rp 25.000 per hari
  • Motor: Rp 15.000 per hari

4. Stasiun Cikarang

  • Mobil: Rp 25.000 per hari
  • Motor: Rp 15.000 per hari

5. Stasiun Bandung (tarif progresif)

  • Mobil: Rp 2.000 per jam
  • Motor: Rp 1.000 per jam

6. Stasiun Kiaracondong (tarif progresif)

  • Mobil: Rp 2.000 per jam
  • Motor: Rp 1.000 per jam

7. Stasiun Cimahi

  • Mobil: Rp 20.000 per hari
  • Motor: Rp 15.000 per hari

8. Stasiun Cirebon

  • Mobil: Rp 20.000 per hari
  • Motor: Rp 10.000 per hari

Baca Juga: Ini Daftar Tarif Ojek Daring dan Angkutan Kota yang Dikeluarkan Pemerintah

9. Stasiun Semarang Poncol

  • Mobil: Rp 30.000 per hari
  • Motor: Rp 17.000 per hari

10. Stasiun Semarang Tawang

  • Mobil: Rp 30.000 per hari
  • Motor: Rp 17.000 per hari

11. Stasiun Tegal

  • Mobil: Rp 15.000 per hari
  • Motor: Rp 8.000 per hari

12. Stasiun Purwokerto

  • Mobil: Rp 25.000 per hari
  • Motor: Rp 12.000 per hari

13. Stasiun Tugu Yogyakarta

  • Mobil tarif progresif: Rp 2.500 per jam
  • Motor: Rp 10.000 per hari

14. Stasiun Lempuyangan

  • Mobil tarif progresif: Rp 2.500 per jam
  • Motor: Rp 10.000 per hari

15. Stasiun Purwosari

  • Mobil tarif progresif: Rp 2.000 per jam
  • Motor: Rp 10.000 per hari

16. Stasiun Madiun

  • Mobil: Rp 30.000 per hari
  • Motor: Rp 12.000 per hari

17. Stasiun Kediri

  • Mobil: Rp 20.000 per hari
  • Motor: Rp 5.000 per hari

18. Stasiun Surabaya Gubeng

  • Mobil: Rp 50.000 per hari
  • Motor: Rp 12.000 per hari

19. Stasiun Surabaya Pasar Turi

  • Mobil: Rp 50.000 per hari
  • Motor: Rp 12.000 per hari

20. Stasiun Malang

  • Mobil: Rp 8.000 per hari
  • Motor: Rp 8.000 per hari

21. Stasiun Jember

  • Mobil: Rp 20.000 per hari
  • Motor: Rp 5.000 per hari

22. Stasiun Banyuwangi Kota

  • Mobil: Rp 20.000 per hari
  • Motor: Rp 5.000 per hari

Tips Parkir Inap Kendaraan di Stasiun

  • Jangan lupa membawa STNK
  • Tiket parkir jangan sampai hilang
  • Kendaraan harus dalam kondisi terkunci
  • Jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan
  • Jangan membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan dalam kendaraan
  • Jangan meninggalkan barang-barang yang mudah meledak dan meleleh di dalam kendaraan

Pembayaran

  • e-Money (Mandiri)
  • Flazz (BCA)
  • TapCash (BNI)
  • BRIZZI (BRI)
  • Tunai

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU