Ganjil-Genap Tak Berlaku di Jalanan Jakarta hingga 6 Mei
Update | 3 Mei 2022, 09:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya menyatakan tidak memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat selama libur Lebaran 2022.
Penerapan kebijakan itu dimulai dari 29 Mei hingga Mei 2022.
"Ganjil-genap di Kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (2/5/2022).
Baca Juga: Ganjil-Genap hingga “Contra Flow”, Akankah Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Efektif Atur Arus Mudik?
Berikut daftar 13 ruas jalan protokol yang biasa diberlakukan sistem jalan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3.Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV