> >

Ganjil-Genap Tak Berlaku di Jalanan Jakarta hingga 6 Mei

Update | 3 Mei 2022, 09:25 WIB

 

Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya menyatakan tidak memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat selama libur Lebaran 2022. 

Penerapan kebijakan itu dimulai dari 29 Mei hingga Mei 2022. 

"Ganjil-genap di Kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (2/5/2022). 

Baca Juga: Ganjil-Genap hingga “Contra Flow”, Akankah Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Efektif Atur Arus Mudik?

Berikut daftar 13 ruas jalan protokol yang biasa diberlakukan sistem jalan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jendral Sudirman

3.Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU