> >

3 Draf PKPU Telah Lewati Tahap Uji Publik, Sisanya akan Dibahas Usai Lebaran

Politik | 27 April 2022, 01:00 WIB
Foto ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga dari total sembilan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah melewati tahap uji publik.

"(Ketiganya) yakni PKPU Tahapan, Verifikasi Partai, sama Daftar Pemilih," sebut anggta KPU Mochammad Afifuddin, melansir Antara, Selasa (26/4/2022).

"(Draf PKPU) lainnya tunggu beberapa hal yang akan dibicarakan bersama dengan beberapa pihak," sambungnya.

Afifuddin pun mengungkapkan, pembahasan lebih lanjut tentang draf PKPU itu bakal dimulainya setelah Lebaran 2022 nanti.

Baca Juga: Anggota Komisi II Minta KPU Kalkulasi Ulang Anggaran Pemilu 2024

Kendari demikian, Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai topik yang akan dibahas dalam pembicaraan mengenai PKPU selanjutnya.

"Yang biasanya bertahap, ini udah kami siapkan yang banyak. Biar nanti ketika sudah pembahasan, bisa banyak (PKPU) yang masuk," terangnya.

Adapun, untuk tiga draf PKPU yang telah melewati tahap uji publik tadi, KPU pun memastikannya siap untuk disahkan segera.

"(Tinggal) menanti pembahasan beberapa hal dalam forum tripartit antara KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ungkap Afifuddin.

Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Koordinator Divisi dan Penanggung Jawab Wilayah untuk Pemilu 2024

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU