Soal Uji UU Otsus Papua, Jokowi: Pemerintah Akan Hormati dan Patuh Putusan MK
Peristiwa | 26 April 2022, 07:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang saat ini masih berproses di MK.
Hal ini disampaikan Presiden saat menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan MRP Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka pada Senin, (25/4/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan kepada Jokowi bahwa orang asli Papua tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Otsus tersebut. Substansinya pun, kata dia, banyak merugikan hak-hak orang asli Papua.
Selain itu, dia menyesalkan MPR juga tidak dilibatkan dalan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Padahal sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus, lanjut dia, pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi harus dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
"Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB," kata Timotius dalam keterangan pers yang diterima Kompas TV, Selasa (26/4).
Baca Juga: Temui Jokowi, Majelis Rakyat Papua Tolak Pemekaran Papua
Menanggapi aspirasi MRP, Jokowi justru mengaku heran mengapa proses perubahan UU Otsus dianggap tidak melibatkan partisipasi orang asli Papua. Begitupula materinya yang dianggap bermasalah.
“Mengenai proses perubahan kedua UU Otsus, sejauh laporan yang saya terima, telah melibatkan DPR RI dan DPD RI, termasuk DPRP dan MRP," ungkap Jokowi.
Meski demikian, Kepala Negara mengaku menghargai langkah MRP menempuh uji materi ke MK. Pemerintah, kata Jokowi juga akan menghargai dan menghormati putusan MK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV