Jaksa Agung Tegaskan Pengusutan Korupsi Ekspor CPO Tak Terkait Politik dan Kekuasaan
Hukum | 26 April 2022, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri tidak terkait dengan politik dan kekuasaan tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menanggapi ramainya pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut.
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Perintahkan TNI AL Tangkap Pengekspor Minyak Sawit Usai Ada Larangan Jokowi
"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Ketut Sumedana melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (26/4/2022).
Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," ucap Ketut.
Ketut menambahkan, Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
Baca Juga: Ekonom Prediksi 'Gertak Sambal' Larangan Ekspor CPO Dibatalkan Sebelum 28 April 2022
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV