Ombudsman Dorong Kemenaker Lebih Intensif Awasi Pemberian THR
Berita utama | 22 April 2022, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengawasan lebih intensif terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) meski telah mendirikan Posko THR 2022.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
"Yang krusial buat kita adalah di tingkat pengawasannya. Kemnaker sudah membuka Posko THR, ada dua fitur utama di sana terkait dengan konsultasi dan pengaduan, ini berarti sifatnya adalah Kemnaker menunggu masuknya aduan," kata Robert sebagaimana dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, kata Robert, Ombudsman mengharapkan Kemenaker tidak hanya menunggu aduan masuk melalui Posko THR.
Baca Juga: Ramai Ormas Minta THR ke Warga dan Perusahaan, Polri Janji akan Tindak Tegas
Ombudsman menilai Kemenaker perlu juga melakukan pengawasan terkait pemberian THR terhadap pekerja baik pusat maupun daerah.
Robert menuturkan, pengawasan oleh pemerintah pada perusahaan-perusahaan penting dilakukan untuk memastikan agar pemberi kerja dapat membayarkan THR kepada pekerja dan buruh tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan agar perusahaan tidak melakukan pembayaran bertahap, penundaan pembayaran atau bahkan sama sekali tidak melakukan pembayaran THR.
"Tantangannya selalu adalah bagaimana kualitas, kuantitas dan mungkin juga problem integritas pengawas ketenagakerjaan ini harus diperkuat agar perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja atau para pihak yang harus membayarkan THR itu kemudian tidak melalaikan kewajiban mereka," ujarnya.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV