> >

Alat Bukti Cukup, Kejagung Ogah Lepas 3 Bos Perusahaan Minyak Tersangka Kasus Izin Ekspor Migor

Hukum | 22 April 2022, 17:12 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menegaskan penetapan para tersangka di kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit Crude Palm Oil (CPO) sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. (Sumber: Kompas TV)

Hal ini dikarenakan, menurut Sahat, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.

"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas," kata Sahat ditemui wartawan, Selasa (19/4).

Adapun ketiga tiga bos perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Selain tiga bos perusahaan minyak swasta ini,  pejabat Kementerian Perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU