> >

Syarat Vaksin HPV bagi Perempuan yang Aktif Berhubungan Intim, Apa Saja?

Kesehatan | 22 April 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi - Vaksin kanker serviks (Sumber: Thinkstockphotos via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi perempuan yang sudah aktif berhubungan seksual, ada dua syarat untuk bisa disuntik vaksin HPV.

Vaksin tersebut berguna untuk mencegah infeksi human papillomavirus onkogenik sebagai penyebab kanker serviks. 

Dokter Kebidanan dan Kandungan dr. Grace Valentine menjelaskan, kedua syarat yang dimaksud adalah wanita yang akan disuntik belum terinfeksi HPV dan tidak mengalami kanker serviks sebelum diberikan vaksin.

"Syarat dilakukan vaksin kanker serviks, yakni wanita belum terinfeksi HPV karena tujuannya jangan sampai dia terinfeksi HPV," jelasnya yang berpraktik di RSPI - Puri Indah dalam webinar bertajuk "Women's Talk: Stronger Together Against Cancer", dikutip dari Antara, Jumat (22/4/2022). 

Grace yang tergabung dalam Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia itu juga mengingatkan, meski nantinya wanita sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, mereka tetap disarankan melakukan papsmear teratur. 

Hal ini karena vaksin yang tersedia saat ini hanya untuk dua tipe virus terbanyak yakni, tipe 16 dan 18 (penyebab utama kasus kanker serviks) dan tipe HPV low risk yakni 6 dan 11 sebagai penyebab kutil kelamin pada wanita dan pria.

Baca Juga: Akan Jadi Vaksin Wajib, Kenali Manfaat Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Sementara itu, masih ada beberapa HPV tipe onkogenik lain yang belum ditemukan vaksinnya, sehingga papsmear teratur diharapkan dapat menjadi upaya deteksi dini sel pra-kanker apabila seorang wanita terinfeksi HPV lain.

Vaksin kanker servils atau valsin Human Papillomavirus (HPV) termasuk pencegahan primer supaya seorang wanita tidak terinfeksi HPV.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum lama ini juga menyebut vaksin HPV sebagai salah satu vaksinasi wajib bagi remaja. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU