> >

Otto Hasibuan Jawab Hotman Paris soal Tudingan Paksakan Jabat Ketum Peradi 3 Periode

Hukum | 21 April 2022, 12:20 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Perseteruan advokat senior Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan masih berlanjut.

Yang terbaru, Otto Hasibuan memberikan klarifikasi yang berkaitan dengan tudingan Hotman bahwa Otto memaksakan segala cara untuk menjadi Ketua Umum Peradi.

Otto Hasibuan menduga Hotman Paris telah mengeluarkan pernyataan bohong yang melukai seluruh anggota Peradi.

“Pernyataan Hotman Paris tentang putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/Pdt/2022, adalah tidak benar, melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum dan diduga merupakan kebohongan publik,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan persnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Keluar Peradi Otto Hasibuan: Aku Hadapi Kau, Otto!

Otto menjelaskan putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi dan juga tidak mempengaruhi posisi dirinya sebagai Ketua Umum Peradi.

Seperti diketahui MA dalam putusan tersebut membatalkan Anggaran Dasar Peradi yang membolehkan ketua umum  menjabat selama tiga periode. Adapun Otto Hasibuan saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk periode ketiga.

Otto Hasibuan pernah menjadi Ketua Umum Peradi periode 2005 - 2010 kemudian 2010-2015, dan kembali terpilih untuk periode 2020-2025.

Baca Juga: 4 Alasan Hotman Paris Keluar dari Peradi, Salah Satunya karena Masa Jabatan Otto Hasibuan

Menanggapi putusan tersebut Hotman Paris menyatakan kepengurusan Peradi tidak sah. Sebelumnya Hotman juga menyatakan pihak Otto Hasibuan menginisiasi perubahan anggaran dasar agar bisa menjabat selama tiga periode.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU