> >

Kejagung: Semua Pejabat Kemendag akan Diperiksa Soal Kasus Minyak Goreng, Termasuk Menteri Lutfi

Hukum | 21 April 2022, 02:50 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung memberi informasi kepada Muhammad Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses pemeriksaan akan mengarah pada penerbitan persetujuan ekspor.

Baca Juga: Ini Momen Mendag Lutfi Dibisiki Tersangka Izin Ekspor Minyak Goreng saat Rapat di DPR

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie menuturkan, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan PE akan diperiksa. Sebab, PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak.

Jika DMO terpenuhi, seharusnya tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Selain itu, kata Febrie, pihaknya tidak tertutup kemungkinan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Mau Dicari Siapa, Wong yang Salah Kebijakannya

Namun, Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Mendag tersebut dilakukan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan, selain tiga orang dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang juga melakukan ekspor CPO akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ucap Febrie.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU