Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terkait Pembohongan Publik
Hukum | 20 April 2022, 20:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas atau Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait laporan pembohongan publik yang dilaporkan mantan pegawainya.
Penghentian pemeriksaan Lili Pintauli Siregar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada 29 Maret 2022.
Baca Juga: Puan Maharani soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar: Kita Tunggu Bagaimana Penjelasannya
"Maka, perbuatan saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah absorpsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian termuat dalam surat Dewas KPK yang dikutip pada Rabu (20/4/2022).
Diketahui, surat Dewas KPK terkait hal tersebut telah ditandatangani oleh anggota Dewas Harijono tertanggal 20 April 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala dan kawan-kawan yang menjadi pihak pelapor Lili pada 15 September 2015.
Saat itu, Benydictus Siumlala dkk melaporkan Lili Pintauli karena diduga melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 yang menyangkal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca Juga: IM57 Institute Minta Dewas KPK Tidak Anggap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli sebagai Perkara Biasa
Namun dalam surat itu, Dewas KPK mengakui Lili memang melakukan kebohongan publik.
"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudarai Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021," demikian disebutkan dalam surat itu.
Sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorpsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.
Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Baca Juga: Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV