Ini Momen Mendag Lutfi Dibisiki Tersangka Izin Ekspor Minyak Goreng saat Rapat di DPR
Hukum | 20 April 2022, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Indrasari Wisnu melakukan tindak pidana dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi
CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas
Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Belakangan diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana merupakan pihak yang membisikkan Menteri
Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Tersangka Korupsi CPO adalah Pembisik Mendag untuk Pengusutan Mafia Minyak Goreng
Tampak Indrasari Wisnu yang mengenakan batik berdasar biru menghampiri Mendag Lutfi dari
belakang dan membisikkan informasi.
Dalam RDP tersebut, tersangka Indrasari Wisnu memberi informasi ke Mendag Lutfi akan ada
penetapan tersangka dari kepolisian terkait mafia minyak goreng.
"Jadi Pak Ketua, saya baru dikasih tahu Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri (bahwa) hari Senin sudah ada calon tersangkanya," ujar Lutfi di RDP dengan Komisi VI DPR, 17 Maret 2022 lalu.
Selain Indrasari Wisnu, Kejagung juga menetapkan tiga petinggi perusahaan yang mendapatkan izin
ekspor sebagai tersangka.
Baca Juga: MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka
Mereka yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati
Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas
Togar Sitanggang (TS).
Menciptakan kelangkaan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV