> >

Sosialisasi Siaran Digital, 33.849 STB Telah Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu

Indonesia update | 19 April 2022, 23:18 WIB
Petugas Pos membantu memasangkan instalasi STB untuk warga kurang mampu. (Sumber: Humas PT Pos Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Guna mewujudkan ekosistem siaran layanan TV digital sesuai amanat dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) pasal 60A tentang migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggalakan program Analog Switch Off (ASO) tahap pertama pada April ini.

Dalam tahap pertama program ASO atau siaran televisi digital, Kominfo setidaknya menyediakan 87.310 unit dari total 3.202.503 unit kebutuhan STB yang akan diberikan kepada  keluarga kurang mampu di Indonesia. Berdasarkan data yang diterima pada Selasa, 1 April 2022, pukul 14.30 WIB, dari alokasi 87.310 unit STB, 33.849 unit diantaranya telah disalurkan.

Penyediaan STB untuk rumah tangga miskin sendiri diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pada Pasal 85 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah dalam membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set-Top-Box/STB) kepada Rumah Tangga Miskin berasal dari komitmen Penyelenggara Multipleksing. Sementara untuk kebutuhan distribusi dan instalasi STB pemerintah memerlukan dukungan dari pihak ketiga dalam hal ini pendistribusian akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

"PT Pos Indonesia (Persero) dengan pengalaman yang cukup panjang dalam perjalanannya memberikan layanan kepada masyarakat luas dari Sabang sampai Merauke, memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi dan instalasi STB bagi rumah tangga miskin di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan dukungan SDM, sarana serta infrastruktur yang memadai dalam pelaksanaannya," kata SVP Enterprise Business PT Pos Indonesia, Adi Sunanto. 

Adi menambahkan, pendistribusian STB kepada rumah tangga miskin oleh Pos Indonesia meliputi verifikasi dan validasi penerima bantuan, pengiriman, penyerahan, hingga instalasi pemasangan perangkat STB.
Dalam pendistribusian STB, Pos Indonesia juga memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria melalui proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Kriteria yang dimaksud, yaitu kesesuaian dokumen KTP dan KK dengan penerima bantuan saat pendistribusian STB, memiliki pesawat televisi analog. 

Selain itu tugas dari petugas Pos Indonesia juga memastikan STB diterima oleh penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, serta membantu pemasangan instalasi STB sampai tersambung dengan televisi penerima bantuan.

Warga penerima STB bantuan dari pemerintah. (Sumber: Humas PT Pos Indonesia)

Salah satu petugas penyalur STB yang bertugas di Kantor Pos Sorong , Papua, William Mairering mengatakan dalam melakukan penyaluran STB di wilayah Indonesia Timur faktor geografis sering kali menjadi kendala. Lokasi yang tidak bisa dijangkau oleh kendaraan membuat petugas harus berjalan kaki untuk menyalurkan STB.

“Sehari bisa mengirim 100-200 STB, selain menyalurkan kami juga membantu untuk pemasangan instalasi. Kesulitan ya banyak lokasi yang tidak bisa dijangkau kendaraan jadi harus jalan kaki. Lalu banyak juga data yang kurang sesuai. Misal data warga RT 01 tapi yang bersangkutan ternyata warga RT 07,” ujar William.

Perjuangan petugas dalam penyaluran STB memang tidak sia-sia, Lea Henderika Kasjok, warga Jalan Tj Rimoni, Kelurahan Klabulu, Sorong, Papua sangat terbantu dengan adanya program ini. Warga kurang mampu di Sorong yang sebelumnya jarang menonton televisi karena siaran yang tidak sampai kini mereka bisa menonton televisi melalui siaran digital.

“Saya senang, bersyukur karena telah diberikan bantuan oleh pemerintah dan Pos Indonesia. Selama ini kami tidak bisa lihat siaran televisi, biasanya melalui VCD saja. Kami juga sangat berterimakasih karena selain menerima bantuan petugas dengan sabar juga membantu pemasangan hingga mengajari kami cara penggunaannya,” pungkas Lea.

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU