Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Peristiwa | 19 April 2022, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 yang melanggar hukum.
Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menyebut Indrasari melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Terseret Korupsi Migor, MAKI: Semua Pihak yang Terlibat Harus Diusut
Indrasari diketahui menerbitkan aturan tersebut kepada tiga perusahaan yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, jelas Burhanuddin, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Profil Indrasari Wisnu Wardhana
Diketahui Indrasari dilantik menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sejak 20 Desember 2021 silam.
Indrasari sebelum diangkat menjadi Dirjen menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappeti).
Di Bappeti, Indrasari bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, hingga pasar lelang komoditas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com