Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus dan Dirdik Jerat Koorporasi dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Hukum | 19 April 2022, 16:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Sanitari (ST)Burhanuddin menegaskan pihaknya siap menjerat koorporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).
“(Menjerat -red) Koorporasi? Sangat mungkin itu, sangat mungkin untuk koorporasi,” ujarnya.
“Dan saya sudah perintahkan kepada Jampidsus, pada Dirdik untuk lakukan itu,” tambahnya.
Selain koorporasi, Jaksa Agung juga menegaskan tidak segan untuk menetapkan tersangka Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Salah Satunya Pejabat Kemendag
Pernyataan itu diucapkan Burhanuddin soal kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
“Bagi kami, menteri pun kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun hingga saat ini, Jaksa Agung menuturkan pihaknya belum memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Pasalnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya baru dilakukan pada 4 April 2022.
“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 dan kami akan dalami, mengenai ini kebijakan dan kami akan dalami,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV