Polisi Kembali Sita Barang Mewah Indra Kenz, Bentuknya Jam Tangan Senilai Rp8 Miliar
Hukum | 19 April 2022, 16:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita barang mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Barang mewah tersebut berupa jam tangan sebanyak 10 buah. Nilainya mencapai Rp8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, barang mewah tersebut diberikan kepada Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong.
Baca Juga: Ayah Vanessa Kong Diduga Terima Aliran Dana hingga Samarkan Kejahatan Indra Kenz
Menurut Whisnu, pemberian tersebut merupakan bentuk penyamaran dari hasil kejahatan Indra Kenz. Selain itu, Rudiyanto menerima aliran dana Rp1,583 miliar dari Indra Kenz.
"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8.000.000.000 (delapan miliar) secara cash," ujar Whisnu di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus investasi bodong, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka.
Mereka yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Vanessa Khong, dan Rudiyanto.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo
Vanessa Khong dan Rudiyanto yang menjadi tersangka baru telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara seorang tersangka lain yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz. Ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022 besok.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV