Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 3 Hanya Tersisa 2 Daerah
Update corona | 19 April 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Mei 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022, daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1 meningkat, dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Sementara itu, penurunan terjadi pada jumlah daerah Level 2, dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.
Sementara jumlah daerah Level 3 di Jawa-Bali kini hanya tersisa 2 daerah, yakni di Kota Serang, Banten dan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur,
Di sisi lain, tidak ada daerah yang berstatus level 4 di perpanjangan kebijakan PPKM Jawa-Bali hingga tiga pekan ke depan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Baru, Berlaku Hari Ini
Daftar lengkap wilayah PPKM Level di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022.
DKI Jakarta
Level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Level 3: Kota Serang.
Jawa Barat
Level 1: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV