> >

Menang Voting, Proyek Milik Tommy Soeharto Senilai Rp7,1 Trilun Batal Pailit

Hukum | 19 April 2022, 04:05 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proyek milik putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berhasil lolos dari kepailitan.

Diketahui, Tommy memenangkan voting mayoritas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap proyek mangkrak miliknya yaitu Gayanti City yang nilainya mencapai Rp7,1 triliun.

Baca Juga: Tommy Soeharto Mengomentari Asetnya yang Tak Laku Dilelang Pemerintah Senilai Rp2,4 Triliun

"Sebanyak 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Victor menjelaskan voting tersebut terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy, melalui PT Buana Pacifik International terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemennya.

Proposal itu berisi komitmen PT BPI yang selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci dalam kurun 36 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Senilai Rp2,4 Trilun Enggak Laku Dilelang

Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelum penetapan pada Kamis (31/3/2022).

Adapun sidang voting tersebut digelar di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar.

"Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini," kata Victor menirukan ucapan Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU