Ada Penataan Kawasan Kota Tua, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai Hari Ini
Update | 18 April 2022, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan merapkan Rekayasa Lalu Lintas sehubungan dengan adanya pengerjaan penataan kawasan Kota Tua di Jakarta Barat.
"Rekayasa lalu lintas akan dilakukan di Jln. Kali Besar Utara, Jln. Kali Besar Timur, Jln. Kemukus, Jln. Ketumbar, Jln. Lada, Jln. Lada Dalam dan Jln. Jembatan Batu," bunyi unggahan akun resmi Dishub DKI, @dishubdkijakarta, Senin (18/4/22).
Baca Juga: Kemenhub & Korlantas Polri Tinjau Jalur Mudik Lebaran, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Dibuat!
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas akan berlaku mulai hari ini, 18 April 2022 hingga 25 April 2022 untuk tahap satu dan akan berlaku mulai 26 April 2022 hingga selesai untuk tahap dua.
Untuk tahap satu, rekayasa lalu lintas akan seperti berikut ini:
Lalu lintas di Jalan Kemukus dua lajur akan dibagi menjadi menuju Jalan Ketumbar, Jalan Lada satu lajur dan Jalan Lada dalam satu lajur.
Lalu untuk tahap dua, rekayasa lalu lintas akan sebagai berikut:
Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada, dan Jalan Lada dalam pedestrian plaza, lalu lintas di Jalan Lada dalam menjadi dua lajur.
Dishub mengiimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan menyesuaikan aturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
"Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas dan utamakan keselamatan di jalan."
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV